Meski begitu, reseller iPhone itu mengaku rugi Rp5,8 miliar akibat tertipu sepasang kembar tersebut. Dari hasil penelitian berkas perkara, menurut Hasbullah, telah terpenuhi syarat formil dan materil terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan Pasal 138 KUHAP Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan pada 3 Februari 2023, jaksa peneliti menerbitkan P18 terhadap terdakwa Pungky. "Hingga pada 10 Februari 2023, jaksa peneliti menerbitkan P19. Berdasarkan hasil penelitian jaksa, berdasarkan syarat formil, syarat materiil, berkas dinyatakan lengkap alias P21," imbuhnya.Hasbullah menambahkan, Pungky ditahan sejak 25 Mei 2023.
Source: Media Indonesia July 06, 2023 11:42 UTC