Dia yang kini ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah dinyatakan lengkap. kedua, sisi kooperatif selama penyidikan di kepolisian mereka tidak menahan saya," ujar Aco di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (7/8). Karena itu, dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) memiliki pertimbangan yang sama seperti penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak menahannya. Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tifak melakukan penahanan terhadap komedian itu selama menjalani proses penyidikan. Diketahui beberapa bulan setelah tulisan Acho pada Maret 2015 muncul, pihak pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya, yakni pada 5 November 2015.
Source: Republika August 07, 2017 07:07 UTC