Jika pelaku sudah waras, baru kepolisian bisa melakukan proses pidananyaREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyerangan pemuka agama oleh pelaku yang dianggap tidak waras tidak cukup selesai dengan pengobatan. Dengan begitu, meski pelaku dianggap memiliki gangguan jiwa maka setelah rehabilitasi, secara berkala pelaku harus tetap dievaluasi. Berdasarkan pasal 491 KUHP, Polri perlu mencari dan memproses pihak-pihak yang tidak merawat para pelaku yang dianggap tidak waras. Rangkaian penyerangan dan pembunuhan pemuka agama ini rupanya membuat sejumlah tokoh menyorotinya dengan narasi sedemikian rupa. Sebab, pernyataan simpulannya itu menjadi sebuah //hoax// yang justru mewabahkan rasa tidak aman masyarakat dan memanaskan resiko benturan antar kelompok.
Source: Republika February 23, 2018 17:37 UTC