BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dua guru dari Sekolah Menengah Atas di Lamno, Aceh Jaya, menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan keduanya. Di areal terbuka, Senin pagi keduanya menjalani uqubat cambuk masing masing 30 kali dipotong masa tahanan. Sementara itu, untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat cambukan sebanyak 45 kali dipotong masa tahanan. Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat juga mengatakan, cambukan ini adalah pelaksanaan uqubat cambuk pertama di Banda Aceh pada tahun 2020. “Barangkali karena pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan pada hari dan jam kerja, dan ini bukan lokasi permukiman warga.
Source: Kompas March 02, 2020 15:45 UTC