REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelni (Persero) dinilai oleh Inspektorat Kementerian Perhubungan masih menunggak kewajiban pembayaraan terhadap negara. Menanggapi hal tersebut, PT Pelni mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat terkait hal ini. Manager Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan PT Pelni Akhmad Sujadi mengatakan pihaknya akan berkordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Kemehub terkait dugaan belum dilunasinya kewajiban negara oleh PT Pelni kepada pemerintah. "Menanggapi rilis Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan Jumat (3/3) Pelni akan berkoordinasi dengan Irjen Kementerian Perhubungan untuk kewajiban tersebut. Kerugian negara yang terkait dengan PT Pelni yaitu kelebihan pembayaran pekerjaan PSO angkutan perintis dan utang PNBP yang belum dibayar.
Source: Republika March 03, 2017 10:07 UTC