JawaPos.com - Juru Bicara Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul mengatakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tidak mengerti akan hukum. Hal ini dikatakan Ruhut setelah GNPF-MUI mendesak aparat kepolisian segara menahan petahana calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena telah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. Menurut Ruhut, Ahok tidak ditahan karena walaupun mantan Bupati Belitung itu berstatus tersangka namun bisa ikut tahapan Pilgub DKI, hal itu merujuk pada pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "(GNPF-MUI) tolong belajar hukum lagi," tegas Ruhut kepada JawaPos.com, Sabtu (19/11). Jika GNPF-MUI tetap mendesak agar aparat kepolisian segera menahan Ahok, politikus Partai Demokrat tersebut pun mengajak debat hukum kepada pihak-pihak terkait.
Source: Jawa Pos November 19, 2016 15:00 UTC