TOKYO, KOMPAS.com - Penyimpangan perilaku di jejaring internet, saat seseorang meminta kenalannya untuk berfoto "selfie" dalam keadaan tanpa busana, bakal disasar sebagai sebuah perbuatan kriminal. Hal ini menyusul meningkatnya aktivitas remaja bahkan anak di bawah umur, dengan foto cabul bergambar diri sendiri dan mengirimkannya kepada orang lain. Tercatat, ada 376 korban foto "selfie" cabul yang separuhnya adalah murid jenjang SMP. Sejalan dengan tak adanya aturan untuk permintaan foto telanjang, sebagian besar dari insiden yang telah terjadi dijerat dengan UU pornografi anak. Atau, UU pemerasan, ketika pelaku meminta tebusan agar foto yang telah berada di tangannya tak disebarluaskan.
Source: Kompas February 14, 2017 09:56 UTC