Minta Perdin Dibiayai Panitia, Eks Penasihat KPK: Bisa Gratifikasi - News Summed Up

Minta Perdin Dibiayai Panitia, Eks Penasihat KPK: Bisa Gratifikasi


JawaPos.com – Mantan penasihat lembaga antirasuah, Abdullah Hehamahua mengkritik keras atas terbitnya Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. Menurut Abdullah, permintaan pembiayaan perjalanan dinas pegawai atau pimpinan KPK yang ditanggung panitia berpotensi konflik kepentingan atau malaadministrasi. Namun jika pihak panitia penyelenggara yang membiayai perjalanan dinas merupakan pihak swasta, maka menurutnya hal itu bisa berpotensi gratifikasi. Menunjukan kurang berintegritas pimpinan KPK sekarang,” tegas Abdullah. Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.


Source: Jawa Pos August 08, 2021 14:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */