Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta -Tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam kasus dugaan korupsi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) Miryam S. Haryani menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Mero Jaya, setelah ditangkap oleh Satgas Bareskrim Polri di Kemang, Jakarta selatan. "Menjalani tes kesehatan dulu di Polda Metro Jaya, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak KPK," kata Martinus saat dihubungi, Senin, 1 Mei 2017. Martinus menjelaskan, bahwa Miryam ditangkap Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal Polri, bukan semalam tapi dini hari tadi, Senin, 1 Mei 2017. Ia ditangkap di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Source: Koran Tempo May 01, 2017 02:48 UTC