JawaPos.com - Pro kontra atas wacana kenaikan harga rokok terus berlangjut. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk mengkaji lebih dalam tentang rencana menaikkan harga rokok hingga Rp 50 ribu. Menurut Misbakun, seandainya pun harus dinaikkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mesti secara cermat mempertimbangkan berapa besar lonjakan harga rokok tersebut. "Saya menyatakan bahwa kenaikan (harga rokok) ini harus dibicarakan dulu seberapa besar," ujarnya usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8). Selain itu, lanjut dia, jangan sampai dengan naiknya harga rokok, malah menimbulkan kekacauan publik.
Source: Jawa Pos August 27, 2016 07:52 UTC