Miskomunikasi Pencabutan Cagar Budaya - News Summed Up

Miskomunikasi Pencabutan Cagar Budaya


’’Bagaimana dihapus, wong ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya saja belum,’’ kata Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud Harri Widianto. Kewenangan Mendikbud, sesuai dengan UU 11/2010, hanya menetapkan bangunan, situs, atau kawasan sebagai cagar budaya di tingkat nasional. Tidak masuknya tiga makam tersebut sebagai cagar budaya, kata Harry, sudah disampaikan ke dinas terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur Nomor 0207/E24/CB/2017 tanggal 22 Februari 2017. Sejumlah media setempat pun menulis tentang pencabutan status cagar budaya. Subakti memastikan tidak ada status cagar budaya makam yang dicabut.


Source: Jawa Pos August 09, 2017 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */