Sumber: REUTERS/Kim Hong-JiTEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi di Korea Selatan memutus Mitsubishi Heavy Industries Ltd harus membayar uang kompensasi kepada 28 warga negara Korea Selatan yang mengalami kerja paksa di perusahaan itu saat meletupnya Perang Dunia II. Sebelumnya dalam putusan pengadilan banding pada 2013, Mitsubishi harus membayar uang kompensasi 80 juta won atau sekitar Rp 1 miliar pada masing-masing penggugat. Namun pada putusan pengadilan November 2018, pengadilan memerintahkan Mitsubishi membayar hingga 150 juta won atau Rp 1,9 miliar pada setiap penggugat atau keluarganya. Dikutip dari Reuters, Kamis, 29 November 2018, Mitsubishi sangat menyayangkan putusan pengadilan itu. Baca: Sebabkan Kanker, Perusahaan Pestisida Digugat Rp 4,1 TriliunMenteri Luar Negeri Jepang, Taro Kono, mengatakan putusan pengadilan tinggi Korea Selatan itu tidak bisa diterima.
Source: Koran Tempo November 29, 2018 05:26 UTC