JawaPos.com - Polres Cimahi menetapkan satu tersangka terkait ledakan mortir yang menewaskan seorang karyawan gudang rongsokan. Ledakan terjadi di Kampung Jambudipa RT 01/01 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (30/4). Tersangka atas nama Budi Darmadi (27), pemilik dari gudang rongsokan. "Betul, yang punya (gudang) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi melalui pesan singkatnya, kemarin (1/5). "Selanjutnya akan ditahan dengan persangkaan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
Source: Jawa Pos May 01, 2017 21:33 UTC