Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP - News Summed Up

Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP


JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Agustus 2021, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima atau consignee. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan, mulai tanggal 1 Agustus 2021, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest) oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee). Kemudian dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (Outward Manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper). Baca juga: Bea Cukai Kembali Lelang Mobil Mini Cooper 40, Cek Jadwal dan HarganyaSelain itu, perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim atau shipper dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest. Sementara untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.


Source: Kompas August 01, 2021 22:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */