JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat enam perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari konsumen. Menurut dia, enam perusahaan itu juga sudah memiliki infrastruktur yang sangat siap untuk memungut pajak. Sejalan dengan upaya memaksimalkan potensi penerimaan pajak, pemerintah menyebutkan bahwa target tahun ini sulit tercapai. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, awalnya, pemerintah mengasumsikan penerimaan pajak minus 5,4 persen. “Setelah kami lihat data terakhir saat ini, outlook 2020 akan minus 9,2 persen,” tuturnya saat rapat di DPR kemarin.
Source: Jawa Pos June 26, 2020 14:00 UTC