JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi sekaligus anggota DPR Mulan Jameela melalui kuasa hukumnya Ali Lubis menegaskan kliennya tidak terlibat investasi bodong MeMiles. "Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020). Selain itu, Mulan Jameela sebagai pihak kedua juga berhak menerima tiket pemberangkatan dan kepulangan. Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, 120 Mobil Hadiah Member Akan Ditarik Penyidik Polda JatimKemudian, jika pihak kedua berhalangan hadir, akan diberitahu ke pihak pertama 21 hari sebelum acara berlangsung. Berdasarkan poin-poin kesepakatan kontrak kerja tersebut, Ali Lubis mengatakan, tidak ada keterlibatan Mulan Jameela baik untuk melakukan promosi maupun menerima endorsement.
Source: Kompas January 11, 2020 10:05 UTC