Kasus kematian Brigadir J penanganannya kini berderap semakin cepat menuju penyelesaian kasus yang lebih jelas dan transparan. Setelah menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka atas kematian Brigadir J,pada Rabu (03/08/22) dan memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Kamis (04/08/22) pagi. Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan, kita akan jalankan pemeriksaan," ucap Kapolri seperti dilansir IDNTimes.com, Kamis (04/08/22). Keputusan tegas Kapolri ini, selain menunjukan komitmen Polri dalam menangani kasus ini secara transparan, hal tersebut mengkonfirmasi sinyalemen bahwa rumitnya penanganan kasus kematian Brigadir J karena adanya"Code of Silence" di internal Kepolisian khususnya di circle kesatuan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Source: Kompas August 05, 2022 09:52 UTC