”Sepertinya putusan tersebut copy paste (salin tempel, Red) dari tuntutan Jaksa. Menurut Parlin, putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, yakni Hernadie didakwa menyalahgunakan kewenangan. Pada halaman 185 dokumen vonis terhadap Hernadie, disebutkan bahwa terdakwa dalam kasus itu adalah Sri Yeni Binti Lodoy T Nyangun, bukan Hernadie. Sri Yeni merupakan terdakwa pada perkara lain, yakni dugaan korupsi anggaran Desa Bereng Jun tahun 2018 sebesar Rp 637.463.190. Adapun Kejati Kalteng, juga mengajukan banding terkait vonis Hernadie.
Source: Jawa Pos April 09, 2022 05:50 UTC