Sosialisasi akan dilakukan di acara rutin di balai pelatihan kerjaREPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menggelar sosialisasi khusus realisasi UMKM wajib bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019. Dorongan untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk industri makanan juga digaungkan Dinas Perindustrian Provinsi NTB dan Dinas Perdagangan Provinsi NTB. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengaku terus mempersiapkan diri menjalankan amanah UU No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), karena semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019. Tapi Undang-undang jaminan produk halal menegaskan per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH Kemenag, Prof Sukoso. Tetapi kalau dengan menggunakan Undang-undang Jaminan Produk Halal per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Source: Republika April 12, 2019 00:22 UTC