Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Diduga Terima Kekayaan Rp 809 Miliar dari Korupsi Laptop Chromebook - News Summed Up

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Diduga Terima Kekayaan Rp 809 Miliar dari Korupsi Laptop Chromebook


JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Selain itu, Jaksa mengungkapkan Nadiem diduga diperkaya dengan penerimaan uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Menurut Jaksa, mereka diduga melakukan peninjauan kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM. Harga satuan tersebut kemudian dijadikan acuan penganggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022. Jaksa juga mengungkapkan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada 2020–2022 dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan serta tanpa referensi harga yang memadai.


Source: Jawa Pos January 05, 2026 13:49 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */