Catatan : Kamsul HasanMasih ada saja penyidik yang melakukan penyelidikan terhadap narasumber berita / konten Pers. https://nasional.tempo.co/read/1551550/jack-lapian-dan-titi-divonis-bebas-di-kasus-pencemaran-nama-baik-andrew-darwis?fbclid=IwAR0xFt25EKTvjWAbmlEqNopyB2_yLHaUS2r3C9EWI0brOxtUOUij3NtJ-FIKasus tersebut melaporkan narasumber dengan alat bukti pemberitaan atau produk pers berbadan hukum Indonesia. Jadi apabila narasumber dilaporkan, penanggung jawab perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang bertanggung jawab. Bila yang ditanyakan tentang narasumber tertutup, jelaskan wartawan memiliki Hak Tolak yang diatur Pasal 4 ayat (4) UU Pers. Sedangkan bila ditanyakan terkait narasumber terbuka, nyatakan keterangannya sama persis dengan isi berita dan menjadi tanggung jawab perusahaan pers sesuai Pasal 12 UU Pers.
Source: Koran Tempo August 20, 2023 08:50 UTC