HETANEWS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurokhman mengingatkan kepada pemerintah untuk menaati ketentuan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir di 2022 maupun 2023. "Pengangkatan Pj kepala daerah harus tetap menggunakan ketentuan UU ASN, kemudian UU TNI Polri. Sikap konsistensi dan taat asas sangat penting supaya tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan politik menjelang Pemilu 2024, karena masa Pj kepala daerah cukup lama. Aminurokhman juga mendesak agar anggota TNI dan Polri mengundurkan diri dari jabatannya ketika pemerintah menunjuk yang bersangkutan sebagai Pj kepala daerah. Harus taat pada UU TNI Polri dan juga keputusan MK," tegasnya.
Source: Media Indonesia April 29, 2022 14:30 UTC