REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini meminta masyarakat memahami risiko saat melakukan pinjaman online, khususnya melalui financial technology (fintech) ilegal. Nasabah dengan inisial BA itu mengaku kepada Republika.co.id kapok melakukan pinjaman online dengan fintech ilegal. Saat itu, dia melakukan pinjaman online dengan fintech ilegal bernama Apelbox dan Tiger Cash pada Maret 2019. "Tentu tidak (melakukan pinjaman dengan fintech ilegal). BA juga mempelajari ciri-ciri fintech ilegal dan legal agar tidak dirugikan untuk selaniutnya dan tak terjerat fintech ilegal.
Source: Republika July 29, 2019 00:09 UTC