Fintech tidak terdaftar sebaiknya ditinggalkan karena berisiko bagi keamanan nasabahREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development if Economics Finance (Indef) Bhima Yudistira memaparkan bagaimana cara aman melakukan pinjaman online melalui financial technology atau fintech. Bhima mengatakan sebelum melakukan pinjaman pastikan fintech tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak terdaftar sebaiknya ditinggalkan karena berisiko bagi keamanan nasabah," kata Bhima kepada Republika.co.id pada Ahad (28/7). Foto nasabah sengaja diiklankan oleh fintech tersebut karena telat membayar tagihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memastikan penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai bisa terkena sanksi hingga pencabutan izin legalitas fintech tersebut.
Source: Republika July 28, 2019 23:32 UTC