Nasabah RI yang Transfer Rp 19 Triliun Terancam Sanksi Selangit - News Summed Up

Nasabah RI yang Transfer Rp 19 Triliun Terancam Sanksi Selangit


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus transfer dana sekitar Rp 19 triliun oleh nasabah RI melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) tidak luput dari perhatian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kini, Ditjen Pajak sedang memeriksa Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak dan Surat Pelaporan Harta (SPH) para nasabah tersebut. (Baca: Ditjen Pajak Diminta Telusuri Nasabah RI yang Transfer Rp 19 Triliun Lewat Standard Chartered)Pasal itu menyatakan bahwa harta yang tidak dilaporkan dalam SPH dan atau SPT pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi. “Bila sudah dilaporkan tentunya sudah tidak ada masalah,” kata Hestu kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/10/2017).


Source: Kompas October 09, 2017 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */