Jakarta – Meskipun sudah menyegel 932 bangunan tak berizin di pulau reklamasi, yakni Pulau D, Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak bisa langsung membongkar ratusan bangunan itu. “Pembongkaran tak bisa dilakukan secara langsung karena saat ini pemerintah masih menggodok dasar hukum pembangunan properti dan penataan ruang di pulau reklamasi,” kata Iwan, Jumat (8/6). Dijelaskan, penyegelan bangunan yang dilaksanakan Kamis (7/6) bukanlah yang pertama kali. “Karena itu, kami sekarang meminta PT KNI menghentikan semua kegiatan di Pulau C dan D. Termasuk kegiatan konstruksi dan pemasaran properti di lahan reklamasi,” kata Benny. Langkah selanjutnya setelah penyegelan yang dilakukan kemarin, Kamis (7/6), adalah Pemprov DKI sedang membuat kajian khusus.
Source: Suara Pembaruan June 08, 2018 06:33 UTC