WASHINGTON, KOMPAS.com - Pengadilan Amerika Serikat, Kamis atau Jumat (10/2/2017) WIB, akan menentukan "nasib" dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump soal kebijakan "anti-imigran" yang ditandatangani beberapa waktu lalu. Kebijakan itu terkait pelarangan bagi warga dari tujuh negara untuk masuk ke AS selama 90 hari ke depan. Juga, penghentian laju pengungsi ke AS hingga 120 hari, kecuali bagi pengungsi dari Suriah yang diberlakukan tanpa batas waktu. Baca: Hakim Federal AS Perintahkan Penundaan Kebijakan Presiden TrumpPerintah Trump itu memicu kekacauan dan juga kecaman dari kelompok-kelompok advokasi imigrasi. Dalam persidangan hari ini, hakim menguji penjelasan Gedung Putih terkait protes yang menyebut kebijakan Trump yang menyasar warga Muslim melanggar hukum AS.
Source: Kompas February 10, 2017 02:42 UTC