Pasalnya akan diadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah. DPR RI memiliki kesepakatan dengan kementerian PAN-RB untuk membantu para honorer mendapatkan kesejahteraannya. Dikutip dari web resmi DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu karena pengangkatan itu bersifat otomatis. Setelah pengangkatan ini tidak ada lagi lembaga, instansi, dan kepala daerah yang melakukan pengangkatan honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB. PPPK full time dan PPPK part time pun menjadi wacana dalam pengubahan status Non-ASN ini.
Source: Republika August 20, 2023 16:12 UTC