JawaPos.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menyoroti perihal kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kesalahan pengetikan itu diketahui setelah UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi. “Memang sejak semula proses pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini dilakukan secara terburu-buru, tidak sistematis, serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (5/11). Menurut Fahri, ada tiga opsi kebijakan hukum yang dapat ditempuh Jokowi terkait kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan konstitusional. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini ke DPR, untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang lazim yang telah diatur dalam UU No.
Source: Jawa Pos November 05, 2020 11:55 UTC