Negara-negara di ASEAN Mulai Pungut Pajak Digital - News Summed Up

Negara-negara di ASEAN Mulai Pungut Pajak Digital


TEMPO/Sintia NurmizaTEMPO.CO, JAKARTA - Senior Country Representative US-ASEAN Business Council Angga Antagia mengatakan para pelaku bisnis digital khususnya yang berasal dari Amerika Serikat bersedia menjalankan kebijakan pemungutan pajak pertambahan nilai dari setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia. Menurutnya, para pelaku bisnis khususnya bisnis digital dari Amerika Serikat juga mau tak mau harus memungut pajak PPN dalam transaksinya. Pemerintah berpegangan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam menarik pajak transaksi digital. Undang-undang yang berlaku untuk tiga tahun anggaran ke depan tersebut, juga sudah memiliki aturan teknis tingkat menteri berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 ihwal tata cara pemungutan pajak digital. Kepala Eksekutif Online Pajak Indonesia Mulya Dewi Karnadi mengatakan potensi pajak digital bakal makin besar di masa mendatang.


Source: Koran Tempo June 10, 2020 22:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */