Nelayan Ajukan Kasasi Kasus Reklamasi Pulau G - News Summed Up

Nelayan Ajukan Kasasi Kasus Reklamasi Pulau G


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah nelayan di Ibu Kota mengajukan kasasi perkara gugatan izin reklamasi Pulau G atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengalahkan nelayan. Permohonan kasasi disampaikan para nelayan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum mereka. Dia menuturkan, kliennya telah menerima surat pemberitahuan putusan banding tentang gugatan izin reklamasi Pulau G dari PTTUN Jakarta pada 25 Oktober lalu. Dalam surat bernomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT itu, pengadilan menyatakan menolak gugatan para nelayan selaku pihak terbanding. Majelis hakim di sana lewat putusannya pada 13 Oktober 2016 menyatakan bahwa gugatan para nelayan tidak dapat diterima.


Source: Republika November 11, 2016 09:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */