TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menetapkan empat zona untuk mengatur pergerakan penumpang angkutan darat selama masa normal baru atau new normal. Adapun penetapan zonasi berdasarkan kondisi persebaran virus corona di masing-masing wilayah. Kemudian, zona kuning adalah wilayah dengan risiko ringan atau penyebaran virus corona di masyarakat telah terkendali, namun tetap memungkinkan ada transmisi lokal. Tingkat risiko penyebaran virus corona di wilayah ini tetap ada, namun sudah tidak ditemukan kasus positif. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan aturan pergerakan kendaraan angkutan darat, utamanya jarak jauh, akan menyesuaikan dengan zona yang ada.
Source: Koran Tempo June 11, 2020 06:11 UTC