New Normal, Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan Terancam Sanksi - News Summed Up

New Normal, Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan Terancam Sanksi


TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengawasi penerapan new normal atau normal baru di dunia kerja. Perusahaan bisa mendapatkan sanksi jika tidak menerapkan protokol kesehatan bagi karyawannya. Untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan protokol kesehatan maka Posko K3 Corona yang dibentuk sejak awal pandemi dapat dimanfaatkan untuk layanan konsultasi, yang kebanyakan dilakukan secara daring. Dalam SE itu para pengusaha diharapkan bisa mengenali prioritas usaha, identifikasi resiko pandemi, merencanakan mitigasi resiko, identifikasi respons dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha, mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha, dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha. Selain itu, SE tertanggal 20 Mei 2020 itu menegaskan perlunya penerapan protokol kesehatan di tempat kerja untuk mencegah penularan Covid-19.


Source: Koran Tempo June 12, 2020 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */