JawaPos.com–Mantan Direktur PT Handoko Putra Jaya David Handoko divonis tiga tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim Widiarti, David dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP. ”Menyatakan terdakwa David Handoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Widiarti. Menurut Widiarti, ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis untuk terdakwa David. Mendengar putusan majelis hakim, pengacara David, Yudi Wibowo Sukinto masih menyatakan pikir-pikir.
Source: Jawa Pos May 18, 2021 11:48 UTC