SAMPIT, radarsampit.com – Seorang muncikari di Kota Sampit, Retno bin Agus Minto jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa menjual perempuan yang berniat mencari pekerjaan padanya untuk melayani nafsu pria hidung belang. ”Terdakwa melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut,” kata Jaksa Johanes Eko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim. Pada 25 September 2023, terdakwa menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata jaksa.
Source: Jawa Pos February 16, 2024 06:34 UTC