Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat - News Summed Up

Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat


batampos – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap 12 pegawai yang terbukti menerima pungutan liar (pungli). Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, jenis sanksi berat untuk pegawai KPK berupa permintaan maaf terbuka secara langsung. Sementara, terperiksa 12 Asep Jamaludin terlepas dari sanksi etik, karena Dewas KPK tidak berwenang memberikan hukuman terhadapnya. Lebih lanjut, Dewas KPK meminta Sekjen KPK untuk memeriksa 12 terperiksa lainnya agar dapat memberikan hukuman disiplin. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan untuk 12 pegawai KPK yang menjadi terperiksa tersebut.


Source: Jawa Pos February 16, 2024 06:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */