Nikah Lagi Tak Izin Istri, Seorang Kakek Ditangkap Polisi - News Summed Up

Nikah Lagi Tak Izin Istri, Seorang Kakek Ditangkap Polisi


Kakek itu ditangkap karena diduga menikah secara siri tanpa sepengetahuan isteri. Menurut Fadilah Aditya Pratama, berdasar keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka TP mengaku menikah dengan seorang perempuan pujaan hatinya berinisial SM pada Minggu, 29 September 2019. ”Jadi keduanya sepakat menikah setelah sang kakek menghubungi perempuan pujaan hatinya menggunakan telepon selular milik sang cucu pada Jumat, 27 September 2019,” terang Fadilah Aditya Pratama. Setelah terlibat percakapan beberapa saat, lanjut Fadilah Aditya Pratama, SM akhirnya bersedia menerima pinangan TP. Dalam perkara itu, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Source: Jawa Pos July 12, 2020 00:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */