JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasaki akhirnya resmi merilis Ninja ZX-25R yang telah dinanti-nanti banyak orang. Ninja ZX-25R tipe Standard dibanderol Rp 96.000.000 (OTR Jakarta). Kompas.com/Donny Ninja ZX-25R Ninja ZX-25RDengan harga yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut, Ninja ZX-25R tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). "Tidak kena PPnBM, karena kubikasinya 249,8 cc" ujar Michael Chandra Tanadhi, Deputy Head Sales & Promotion Division PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Baca juga: Mengenal Ram Air System di Kawasaki Ninja ZX-25RHal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Pasal 39.
Source: Kompas July 12, 2020 00:22 UTC