KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan besaran batas atas biaya rapid test untuk virus corona tidak lebih dari Rp 150.000. Keputusan Kemenkes soal penetapan tarif batas atas rapid test dimuat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Berbagai komentar soal tarif rapid test ini sempat ramai di media sosial beberapa hari lalu. Harga tertinggi rapid test 150.000. Tarif Rp 150.000 untuk rapid test, sebenarnya murah atau mahal?
Source: Kompas July 12, 2020 00:11 UTC