JawaPos.com - Sarah, wanita yang didakwa karena memakai jasa JS, Warga Negara (WN) Afghanistan divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/3). Dimana, JPU menuntut Sarah dihukum enam tahun penjara beserta denda Rp 10 juta karena terbukti melanggar pasal 81 UU Perlindungan anak. Dalam fakta persidangan, terdakwa juga mengaku telah menggunakan jasa JS yang masih dibawah umur sebagai pemuas nafsu. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan lima tahun penjara. Atas vonis itu, Sarah tampak menangis.
Source: Jawa Pos March 13, 2017 18:11 UTC