JawaPos.com - Indonesia Legal Roundtable (ILR) lewat hasil surveinya menyatakan, bahwa kinerja pemerintah Indonesia dalam memajukan prinsip negara hukum di tahun 2016 mengalami penurunan 0,01 poin dibandingkan dengan nilai indeks negara hukum Indonesia tahun 2015. "Indeks Negara Hukum Indonesia tahun 2016 mengalami stagnasi. Malah turun 0,01 poin," kata Todung saat merilis buku Indeks Negara Hukum Indonesia 2016, di Hotel Akmani Jakarta, Selasa (5/9). Dengan begitu, nilai indeks yang sebelumnya berada pada angka 5,32 di tahun 2015, turun ke angka 5,31 tahun 2016. Meski demikian, ILR menilai kinerja pemerintah tidak mengecewakan, karena negara telah terus berupaya membangun negara hukum dengan taat terhadap hukum.
Source: Jawa Pos September 05, 2017 09:11 UTC