Penunjukan Saleh merupakan tindak lanjut terhadap penetapan Gubernur Sultra Nonaktif, Nur Alam sebagai tersangka KPK dalam kasus penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Adapun kepastian penunjukan Saleh Lasata sebagai Plt Gubernur Sultra dikonfirmasi oleh Tjahjo pada Rabu (5/7) malam. "Kalau benar secepatnya, bisa besok (Kamis) sore Wagub Sultra kami panggil ke Jakarta untuk menerima SK Plt Gubernur Sultra. Sebelumnya, KPK resmi menahan Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014. KPK pada Rabu (5/7) memeriksa Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Source: Republika July 06, 2017 05:03 UTC