Nyabu, Dua Pemandu Lagu Diciduk - News Summed Up

Nyabu, Dua Pemandu Lagu Diciduk


Jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanggamus mengamankan NC, 21 dan MS, 22, pelaku penyalahgunaan narkoba sabu di Kelurahan Pringkumpul Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. "Saya pakai sabu sudah 6 bulan, awalnya membeli dengan cara patungan. "Kalo saya sudah setahun pakai sabu, tapi pernah berhenti dan mulai pakai lagi baru-baru ini. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Sat Res Narkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Iptu Anton Saputra.


Source: Jawa Pos February 23, 2018 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */