SUKABUMIUPDATE.com - Pemilih dalam Pemilu 2024 yang akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024, diimbau memeriksa surat suaranya sebelum masuk ke bilik suara. Lantas, apa perbedaan surat suara sah dan tidak sah di Pemilu? - Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon (paslon) yang memuat nomor urut, nama paslon, atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan. - Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, jika penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024.
Source: Koran Tempo February 13, 2024 20:31 UTC