OJK Akan Keluarkan Edaran untuk Perusahaan Teknologi FinansialKonferensi pers pengumuman kesepakatan pembagian tugas hasil Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan perdana, dipimpin oleh Ketua OJK periode 2017-2022 Wimboh Santoso, di Menara Radius Prawira, Kompleks Bank Indonesia Thamrin, Jakarta, 20 Juli 2017. TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan penyedia jasa finansial berbasis digital (teknologi finansial/ tekfin). "Segera mungkin dikeluarkan," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi di Jakarta, Jumat, 15 September 2017. Sebelum surat edaran dikeluarkan, OJK akan berdiskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha tekfin. Menurut Hendrikus, saat ini sudah ada 22 perusahaan tekfin yang terdaftar di OJK.
Source: Koran Tempo September 15, 2017 22:07 UTC