OJK Akan Sanksi Perusahaan Leasing yang Kerahkan Debt Collector Brutal - News Summed Up

OJK Akan Sanksi Perusahaan Leasing yang Kerahkan Debt Collector Brutal


JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mengerahkan penagih utang (debt collector) dengan cara yang brutal dan melanggar hukum. “OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot di Jakarta, Selasa (11/5), dikutip dari Antara. Babinsa dari Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara itu dicegat oleh belasan penagih utang saat hendak mengantarkan orang sakit. Serda Nurhadi bukan pemilik kendaraan tersebut, melainkan hanya ingin menolong seorang warga Tanjung Priok yang ada di mobil tersebut untuk berobat. Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang, sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena situasi keamanan tidak kondusif.


Source: Jawa Pos May 11, 2021 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */