REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan batas modal minimal industri keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) untuk memastikan perlindungan bagi konsumen. "Ini lagi kita bahas, bukan hanya soal sektor IKNB (industri keuangan non bank), tapi juga di sektor perbankan, pasar modal juga. Kita persyaratkan modal, tapi juga sedikit saja," kata Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis. "Misalnya nasabah agak nakal, jadi diubah-ubah sedikit, lalu nanti terjadi sengketa yang di sini begini tapi di sana berbeda. Tapi kita atur sederhana saja karena banyaknya startup company.
Source: Republika June 23, 2016 03:56 UTC