JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu menyelesaikan kasus Guru TK di Malang yang bermasalah dengan Fintech Lending. Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Rabu (20/5) telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending. Dalam pertemuan tersebut, Susmiati menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi. Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal.
Source: Jawa Pos May 20, 2021 06:33 UTC