OJK Harap UU Perlindungan Data Segera Rampung - News Summed Up

OJK Harap UU Perlindungan Data Segera Rampung


OJK tidak bisa memberantas fintech ilegal karena tidak terdapat dalam UU OJK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap undang-undang perlindungan data pribadi digital segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, pihaknya terus mendorong berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam ekonomi digital, atau sharing economy. OJK sebagai pengawas industri keuangan, juga didukung oleh undang-undang yang membawahi masing-masing industri, seperti UU Perbankan, UU Perasuransian, dan UU Pasar Modal. Untuk industri teknologi finansial (fintech), OJK memerlukan dukungan dari undang-undang juga, yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi digital.


Source: Republika July 23, 2019 00:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */