Hal itu terutama soal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, regulator ke depannya akan mengatur mengenai transparansi di Fintech "peer to peer lending". "Khusus peer to peer lending, kami atur. OJK juga akan meminta bank dan penyedia jasa niaga daring (e-commerce) yang bekerja sama dengan Fintech untuk memublikasikan besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah. Hingga November 2017, OJK mencatat dana fintech peer to peer lending (P2P lending) mencapai Rp 1,9 triliun atau menunjukkan tren pertumbuhan 20 persen setiap bulannya.
Source: Republika February 14, 2018 07:09 UTC